Text
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, melalui ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat dan SMA/MA/SMK atau sederajat
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain